JARINGTOTO - Muhammad Hidayat yang melapor putra bungsu Presiden RI, Kaesang Pangarep, atas dugaan ujaran kebencian, juga berstatus tersangka atas kasus serupa.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.
Hidayat ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian karena menuding Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Mochamad Iriawan memprovokasi kerusuhan saat ada demonstrasi 4 November 2016. Dia mengunggah dan menyebarkan video yang merekam aktivitas Kapolda saat memimpin pengamanan Aksi 411 di depan Istana Negara.
"Ya, informasinya seperti itu. Dia pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian, ditangkap polisi pada 15 November 2016 di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya." kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/7).
Kala itu Hidayat ditangkap karena dugaan menggiring opini publik dalam video yang diunggahnya. Hidayat menulis judul dalam video itu, "Terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI."
Argo mengatakan, penahanan Hidayat ditangguhkan karena subjektivitas penyidik meyakini yang bersangkutan tidak melarikan diri. "Sebenarnya ditahan, cuma ditangguhkan," ujar Argo.
Meski demikian, kata Argo laporan Hidayat akan ditindaklanjuti meski dia berstatus tersangka.
No comments:
Post a Comment